Sejarah Singkat
Satuan Pengawas Internal (SPI) PNC berdiri pada tanggal ………………… berdasarkan SK ……………..,
Satuan Pengawasan Internal (SPI) Politeknik Negeri Cilacap secara struktural berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam menjalankan tugas profesinya, tetap memegang prinsip bersifat independen, obyektif, memiliki integritas, professional/kompetensi, kerahasiaan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun, serta memegang teguh Kode Etik Auditor SPI PNC.
Satuan Pengawasan Internal terdiri atas 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut: (1) bidang akuntansi/keuangan, (2) bidang manajemen sumber daya manusia, (3) bidang manajemen asset, (4) bidang hukum, dan (5) bidang ketatalaksanaan.
Visi
Satuan Pengawasan Internal memiliki visi sebagai berikut:
Menjadikan Satuan Pengawasan Internal yang profesional dan independen, memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja PNC bidang non-akademik, serta mengawal terciptanya “ Good university governance” untuk mencapai tujuan PNC berlandaskan ketaqwaan, kemandirian, dan kecendekiaan.
Misi
Satuan Pengawasan Internal memiliki misi sebagai berikut :
- Melaksanakan pengawasan internal atas aktivitas manajemen disemua unit kerja dilingkungan PNC terutama dibidang non-akademik (keuangan, aset, dan kepegawaian).
- Menjadi mitra strategis bagi manajemen politeknik dalam memberikan nilai tambah pada proses penyelenggaraan PNC terutama bidang non akademik.
- Membantu pimpinan untuk mendapatkan penilaian yang obyektif dan berkualitas atas pelaksanaan kegiatan dimasing-masing unit kerja di lingkungan PNC bidang non akademik.
- Mendorong pimpinan Perguruan tinggi untuk meningkatkan penerapan tata kelola universitas yang baik .
Tugas dan Tanggungjawab
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan tanggung jawab :
- Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
- Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal;
- Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Direktur dan ;
- Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.