SENAT POLITEKNIK NEGERI CILACAP

Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik (Permendikbud Nomor 102 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap. 

Berdasar Permenristekdikti Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Cilacap, Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

a. Penetapan kebijakan, norma, dan kode etik akademik;

b. Pengawasan terhadap:

1) penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;

2) penerapan ketentuan akademik;

3) pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

4) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

5) pelaksanaan tata tertib akademik;

6) pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan

7) pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

c. Pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada

     pemimpin PNC;

d. Pemberian pertimbangan kepada pemimpin PNC dalam pembukaan dan penutupan program studi;

e. Pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;

f. Pemberian pertimbangan kepada pemimpin PNC dalam pengusulan profesor; dan

g. Pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika

     kepada pemimpin PNC.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti

Senat terdiri atas:

  1. Ketua merangkap anggota;
  2. Sekretaris merangkap anggota;
  3. Anggota, yang terdiri atas:
  • 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;Direktur
  • 1 (satu) orang Wakil Direktur
  • 1 (satu) orang Ketua Jurusan; dan
  • 2 (dua) orang Pemimpin unit penunjang bidang akademik.

Ketua dan Sekretaris Senat dijabat oleh anggota Senat yang bukan Direktur PNC. Ketua dan Sekretaris Senat dipilih dari anggota Senat.
Ketua, Sekretaris dan anggota Senat Politeknik Negeri Cilacap saat ini adalah: 

  • Ketua Senat : Isa Bahroni, S.Kom.,M.Eng.
  • Sekretaris     : Mohammad Nurhilal, S.T.,M.Pd., M.T

Komisi I :

  1. Pujono, S.T., M.Eng  
  2. Dwi Novi Prasetyanti, S.Kom., M. Cs
  3. Supriyono, S.T., M.T  
  4. Artdhita Fajar Pratiwi, S.T., M.Eng   

: Ketua

: Sekretaris

: Anggota

: Anggota

Komisi II :

  1. Andesita Prihantara, S.T., M.Eng 
  2. Betti Widianingsih, S.S.,M.Hum
  3. Galih Mustiko Aji, S.T., M.T
  4. Dian Prabowo, S.T., M.T  

: Ketua

: Sekretaris

: Anggota

: Anggota

Komisi III :

  1. Ganjar Ndaru Ikhtiagung, S.E., M.M
  2. Antonius Agung Hartono, S.Kom., M.Eng
  3. Purwiyanto, S.T., M.Eng 

: Ketua

: Sekretaris

: Anggota

 

Produk Hukum

Produk Hukum yang telah disahkan oleh Senat Politeknik Negeri Cilacap :

 

NODOKUMENAKSI
1Pedoman dan Peraturan KepegawaianDOWNLOAD
2Peraturan Disiplin PegawaiDOWNLOAD
3Pedoman Studi LanjutDOWNLOAD
4Kode Etik DosenDOWNLOAD
5Kode Etik TendikDOWNLOAD
Hai! Klik salah satu anggota kami di bawah ini untuk mengobrol di WhatsApp.